Google
KPU Diminta Akomodir Kartu Identitas Diri Selain KTP

KPU Diminta Akomodir Kartu Identitas Diri Selain KTP
Minggu, 3 Mei 2009 | 21:31 WIB

YOGYAKARAT, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum perlu mengakomodir kartu identitas diri selain Kartu Tanda Penduduk, seperti kartu tanda mahasiswa sebagai alat pendaftaran pemilih pilpres 2009. Agar tetap ada kontrol guna menghindari pendaftaran ganda, KPU bisa bekerja sama dengan perguruan tinggi yang ada.

Hal itu diungkapkan Direktur Eksekutif Institute for Research and Empowerment (IRE ) Arie Sujito, Minggu (3/5). Menurut Arie, belajar dari buruknya penyusunan daftar pemilih tetap pemilihan legislatif 2009, KPU perlu mempermudah sistem pendaftaran pemilih untuk pilpres, namun dengan tetap memiliki kontrol yang baik. "Prinsipnya harus bi sa memudahkan, dengan sistem terbuka dan terkontrol agar tidak ada pemilih dobel," katanya.

Menurut Arie, KTM harusnya bisa digunakan sebagai alat pendaftaran karena merupakan wujud kartu identitas diri. Pendaftaran mahas iswa dari luar Diy yang ingin menggunakan hak pilihnya di DIY bisa bekrjasama den gan pergurun tinggi yang memiliki database lengkap mahasiswa.

Sementara itu, untuk memperbaiki pendaftaran pemilih pilpres, Komisi II DPR akan meminta KPU pusat mengakomodir pengunaan kartu identitas selain KTP, seperti KTM ataupun Kartu Keluarga, bisa diguna kan sebagai alat pendaftaran pemilih. "Aturan KPU akan kami minta untuk perbaiki. Nanti akan kita selesaikan dengan KPU di Jakarta," ungkap Rustam Tamburaka, anggota Komisi II DPR usai melakukan pertemuan dengan KPU kabupaten/kota dan provinsi se-DIY, dan Panitia Pengawas Pemilu DIY, serta Pemerintah Provinsi DIY.

Komisi II DPR, ungkapnya, pernah menyarankan kepada KPU agar identitas selain KTP bisa digunakan dalam pe ndaftaran pemilih pilpres. Saya kira identitas lainnya itu bisa digunakan. Di luar negeri , paspor bisa digunakan sebagai identitas diri saat pemilu legislatif, masyarakat Indone sia yang ada di luar negeri cukup menunjukkan paspor. "Ini perlu kita pertegas lagi melalui aturan KPU supaya tidak terjadi hal-hal yang bisa disalahgunakan dalam pilpres mendatang," katanya.

Dalam pertemuan itu, Ketua KPU DIY Any Rohyati meminta penjelasan dari Komisi II DPR tentang bisa tidaknya kartu identitas selain KTP digunakan. Any mengaku menerima banyak aspirasi dari mahasiswa dari luar DIY agar KTM bisa digunakan untuk mendaftar sebagai pemilih pilpres di DIY.

Any mengungkapkan, sistem dejure menggunakan KTP dalam pendaftaran pemilu legislatif lalu ternyata memunculkan persoalan karena tidak menjamin seluruh masyarakat yang telah memiliki hak pilih terdaftar Daftar Pemilih Tetap (DPT).

 
You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response.
0 Responses
Leave a Reply

Powered By Blogger

Rating